Menindaklanjuti Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi perihal Undangan Sosialisasi IPKD MCP 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengadakaan Zoom Bersama “Sosialisasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (IPKD MCP) Tahun 2025”, Rabu 11 Maret 2025 di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul
Acara dihadiri oleh Inspektur, Irban Investigasi, Irban Perekonomian, Auditor Tim Pendamping dan Perangkat Daerah terkait yang terdiri dari DPUPRKP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Wonosari, RSUD Saptosari dan BPBJ
KPK selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi pada area Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakan pada 3 sasaran yaitu pengadaan barang dan jasa secara umum, pengadaan barang dan jasa strategis pemerintah daerah, maupun pengadaan barang dan jasa melalui epurchasing yang meliputi 4 (empat) aspek, yaitu: (1). Aspek Transparansi; (2). Aspek Regulasi dan Kebijakan; (3). Aspek Akuntabilitas; dan (4). Aspek Pengendalian Risiko Korupsi
