Visitasi Dan Verifikasi Pengawasan Kearsipan Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025

 

Wonosari_Kamis (15/5/2025), Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menerima Tim Pengawasan Kearsipan Internal bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam rangka pengawasan kearsipan internal. Pada kegiatan ini Tim dipimpin oleh Sekretarias Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gunungkidul, Slamet Winarno, S.Sos, M.M. didampingi Eny Suryati, S.Sos., Yudha Pria Nugraha, A.Md., Iswa Nurul Fajar, A.Md. yang diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Perencanaan, dan Arsiparis pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang dilanjutkan dengan visitasi ke unit pengolah arsip dan gudang arsip.

Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian dan Pengawasan Kearsipan, dan Surat Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor  000.5.15.1/112/2025. Tim Pengawasan Kearsipan Internal melaksanakan tugasnya dengan memeriksa kelengkapan dan kondisi fisik arsip, serta sarana dan prasarana kearsipan. Pengecekan dan pengujian terhadap kesesuaian hasil pengawasan dengan bukti fisik dan data yang ada. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap tahunnya untuk menjamin kualitas dan keandalan hasil pengawasan kearsipan, dengan tujuan Kabupaten Gunungkidul tertib arsip. Harapannya nilai pengawasan kearsipan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul meningkat dan tertib arsip tercapai.

Previous Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Deklarasi Penguatan Komitmen Pembangunan Zona Integritas (ZI)

Leave Your Comment

Skip to content