Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Ikuti Rakor MCSP terkait SPMB DIY bersama KPK dan Ombudsman

Wonosari – Kamis, (22/05/2025) Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) secara daring via Zoom Meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, BPMP DIY, dan sejumlah dinas terkait se-DIY. Rapat ini membahas penguatan integritas pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat ini membahas area pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPK RI Nomor B/2110/KSP.00/70-73/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025 tentang Pedoman Penilaian MCSP Tahun 2025. Salah satu fokus utamanya adalah penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah DIY. Dalam pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD), proses SPMB dinilai berdasarkan 3 (tiga) aspek utama, yaitu:

  1. Transparansi, dengan indikator keterbukaan persyaratan pendaftaran peserta didik baru;
  2. Regulasi dan kebijakan, sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pungutan liar (pungli) di sektor Pendidikan; dan
  3. Akuntabilitas, yang dinilai melalui kegiatan sosialisasi, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, serta penanganan pengaduan.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyampaikan bahwa, “Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada periode tahun 2016–2019 lebih dominan pada aspek teknis penyelenggaraan oleh pemerintah. Namun, dalam kurun periode tahun 2020–2024, terjadi pergeseran tren ke arah praktik kecurangan (fraud) yang justru dilakukan oleh orang tua peserta didik itu sendiri,” jelas narasumber dari ORI.

Kemudian, bahwa sebagai bagian dari pengawasan bersama, masyarakat diharapkan turut aktif dalam menyampaikan pengaduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Alamat: ORI Perwakilan DIY, Jl. Affandi CT X/II, Caturtunggal, Depok, Sleman 55281
Telepon: (0274) 520054
WhatsApp: 0811 120 3737
Email: pengaduan.yogyakarta@ombudsman.go.id

Keterlibatan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pelayanan publik sektor pendidikan.

Previous Pendampingan ZI menuju WBK pada Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content