
Wonosari – Rabu, (28/05/2025) Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul turut menghadiri acara Rapat Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Bersama Pemerintah Kalurahan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Dalam kesempatan kali ini, Inspektorat Daerah diwakili oleh Bapak Arif Koencahya, S.IP. selaku Inspektur Bidang Investigasi Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Panewu dan seluruh lurah se-Kabupaten Gunungkidul ini menjadi wadah strategis untuk membahas berbagai kebijakan terbaru dan persoalan aktual dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Dalam kegiatan ini, Bapak Arif Koencahya, S.IP., menyampaikan sejumlah catatan penting menyangkut aspek pengawasan dan tindak lanjut regulasi terkini.
Fokus diskusi meliputi implementasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta identifikasi indikasi permasalahan aktual yang kerap muncul dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat kalurahan, seperti tata kelola keuangan desa, akuntabilitas program, hingga potensi penyimpangan administratif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi antara perangkat daerah, panewu, dan lurah guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, adaptif terhadap kebijakan nasional, serta responsif terhadap kebutuhan terkini pada masyarakat kalurahan.