Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Playen

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Playen pada hari Kamis, 17 Juli 2025

Wonosari, Kamis (17/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Playen pada hari Kamis, 17 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Playen, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Banyusoco, Plembutan, Bleberan, Getas, Dengok, Ngunut, Playen, Ngawung, Bandung, Logandeng,Gading, Banaran, dan Ngleri.

Dalam sosialisasi Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi risiko terkait pengelolaan keuangan serta meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonplayen #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

Previous Langkah Praktis Implementasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content