Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Karangmojo

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Karangmojo pada hari Selasa, 22 Juli 2025

Wonosari, Selasa (22/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Karangmojo pada hari Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Karangmojo, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Bejiharjo, Wiladeg, Bendungan, Kelor, Ngipak, Karangmojo, Gedangrejo, Ngawis dan Jatiayu.

Dalam sosialisasi Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Arif Kuncahya, S.IP menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonkarangmojo #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

Previous Rapat Koordinasi Secara Daring dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) DIY

Leave Your Comment

Skip to content