
Wonosari, Rabu (06/08/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 di Kapanewon Girisubo dan Rongkop.
Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul Saptoyo S.Sos. M. Si. menjelaskan berbagai titik rawan dalam tindakan korupsi Kalurahan yaitu:
1.Pengisian Pamong;
2.Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
3.Pemanfaatan Tanah Kas Desa; dan
4.Pengelolaan Keuangan Kalurahan.
Ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan sehingga mewujudkan Kabupaten Gunungkidul yang bersih, berintegritas dan bebas korupsi.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon, Lurah, Carik sertaTata Laksana Kalurahan.
#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewontanjungsari #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

