
Wonosari, Kamis (08/01/2026) — Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2025 tentang Administrasi Perjalanan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi aparatur pemerintah daerah, kemudian dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 48 Tahun 2025 tentang Administrasi Perjalanan Dinas yang dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Januari 2026 di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Lantai I. Inspektorat Daerah turut menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut, yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Arif Kuncahya, S.IP. Kegiatan sosialisasi ini, dihadiri oleh Pejabat Struktural Sekretariat DPRD, Ketua Pokja, dan Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Gunungkidul.
Penetapan Peraturan Bupati tentang Administrasi Perjalanan Dinas yang mengatur prinsip, jenis, mekanisme, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Gunungkidul dan berlaku bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan perjalanan dinas.
Penetapan Perbup ini bertujuan untuk menjamin perjalanan dinas dilaksanakan secara selektif efektif dan efisien, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, menyelaraskan pelaksanaan perjalanan dinas dengan prioritas kinerja dan ketersediaan anggaran, dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.