
Wonosari, Selasa (03/02/2026) — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk dilakukan reviu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Dhaksinarga, Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Penyerahan LKPD Unaudited dilakukan oleh BKAD Kabupaten Gunungkidul dan diterima oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, serta disaksikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), LKPD Unaudited akan ditelaah untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, kecukupan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Hasil reviu ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi Perangkat Daerah dan BUMD sehingga kualitas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul semakin meningkat.