Wonosari, (31/8/2022), Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah melaksanakan sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2022 dengan Narasumber dari BKPPD Kabupaten Gunungkidul yaitu Sunawan dan Yustinus Subandi. Acara dilaksanakan di aula Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Sosialisasi ini diikuti oleh semua PNS di lingkungan Insektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Acara dibuka oleh Plt. Inspektur, Saptoyo, S.Sos, M.Si dengan berdoa bersama, penyampaian maksud serta tujuan dilaksanakan kegiatan ini. Disampaikan lebih lanjut terkait harapan ke depannya, semoga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini semua PNS di lingkungan Inspektorat Daerah dapat menyelesaikan penyusunan SKP Tahun 2022 dengan tepat waktu.
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.
SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya.
Dalam paparannya Sunawan selaku narasumber menyampaikan adanya kebijakan baru yang terbit pada Februari 2022 yakni penyusunan SKP Tahun 2022 mengikuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
“Beberapa hal yang baru di Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 ini yaitu pada Pejabat Tinggi Pratama terutama karena beberapa proses sangat memerlukan keterlibatan langsung dalam menyetujui SKP pejabat di bawahnya. Ada empat perspektif BSC (balanced scorecard) yaitu proses bisnis, penerima layanan, penguatan internal, dan penguatan anggaran. Sementara, pada penyusunan SKP tahun lalu hanya pada penguatan anggaran saja,” kata Sunawan
Pada penyusunan SKP tahun ini, Sunawan juga menerangkan, pimpinan unit kerja juga harus memberikan ekspektasi perilaku kepada pegawainya sesuai dengan core velues ASN BerAKHLAK yang meliputi, orientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Selain itu, terdapat mekanisme feedback dalam penyusunan SKP Tahun 2022, di mana ketika staf di bawahnya melaporkan evidence pekerjaannya maka pejabat yang menilai harus memberikan feedback berupa rating bintang atas output yang dilaporkan.
“Kemudian, penilaian SKP tahun ini lebih kualitatif dibandingkan penilaian SKP tahun lalu yang kuantitatif. Pada Permen PANRB Nomor 6 ini hanya berupa predikat (di atas, sesuai, atau di bawah ekspektasi). Jadi, keterlibatan pimpinan unit kerja nanti sangat penting dalam penilaian SKP versi tahun ini. Hasil penilaian individu nanti akan otomatis menempatkan pejabat/pegawai yang dinilai ke dalam nine boxes kita yang menggambarkan pola distribusi predikat kerja pegawai menyesuaikan dengan capaian kinerja organisasi masing-masing,” tegas Sunawan.
“Sekarang frame penyusunan SKP sesuai Permen PANRB 6 Tahun 2022. Melalui Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja kita dapat mengetahui core kinerja yaitu tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai tetapi sebagai instrument untuk meningkatkan kinerja pegawai, tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga harus memenuhi ekspektasi pimpinan,” ujar Yustinus Subandi
Pada Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja, Yustinus Subandi menjelaskan pentingnya mengetahui intensitas dialog pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja dan kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi. Selain itu, kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukan selama bekerja dan berinteraksi dengan atasan langsung.
Kegiatan Sosialisasi berlangsung interaktif pada sesi tanya jawab di akhir sesi sebagai pemahaman bagi peserta sosialisasi dalam penyusunan SKP Tahun 2022.