Wonosari, 6/2/2023 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi Budaya pemerintahan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul pada apel pagi, hari Senin tanggal 6 Februari 2023. Untuk kesempatan kali ini materi yang disampaikan “Memahami Pentingnya SPI bagi upaya pemberantasan Korupsi” yang disampaikan oleh Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Master Sugeng Ari Wibowo,S.T., M.E. Setiap Tahun KPK mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diikuti oleh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di seluruh Indonesia. Selain sebagai salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, SPI juga telah menjadi motor penggerak perubahan di berbagai instansi tanah air.
Setiap Tahun SPI KPK menilai Pemerintah Daerah di 34 Provinsi dan 506 Kabupaten/Kota serta 96 Kementerian/Lembaga. Ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.
Disampaikan lebih lanjut bahwa SPI telah menjadi salah satu alat penting dalam mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi, selain Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK). IPAK adalah pengukuran di tingkat individu, IPK di tingkatan negara. Sementara SPI ada di tingkat organisasi. Survei Penilaian Integritas mengambil celah yang belum tersentuh oleh IPAK atau IPK. SPI bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing instansi. Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi risiko korupsinya.
SPI penting untuk menciptakan kesadaran akan adanya risiko korupsi di pemerintahan, kementerian, atau lembaga. Hasil SPI yang dipublikasikan ke masyarakat juga akan mendesak dilakukannya perbaikan sistem pada organisasi agar tidak ada lagi celah korupsi. Jika nilai SPI jelek, maka di mata publik akan kurang bagus. Naming and shaming ini akan menciptakan tekanan untuk memperbaiki diri hingga kepada tingkatan yang dapat diterima oleh publik. SPI berhasil mengungkap temuan-temuan celah korupsi di berbagai instansi. Berbagai temuan itu akhirnya mendorong perubahan kebijakan dan regulasi. Hasil SPI juga menjadi masukan untuk menghitung nilai reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Jika nilai reformasi birokrasinya jelek, maka otomatis insentif untuk instansi tersebut juga berkurang. Mau tidak mau akhirnya akan dilakukan perbaikan di organisasinya. Di tataran pemerintahan daerah, SPI memetakan wilayah rawan korupsi dengan skala warna, dari merah (sangat rentan), kuning (rentan), biru (waspada), dan hijau (terjaga). Pemetaan SPI yang bisa diakses di situs jaga.id ini diharapkan menjadi dasar acuan pembuatan kebijakan publik terkait alokasi anggaran dan insentif pemerintah pusat terhadap daerah. Tidak mungkin memberikan alokasi dana tanpa adanya pertimbangan tingkat kebocoran anggaran pungkas Sugeng Ari. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini seluruh jajaran pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah memahami dan dapat mengimplementasikan dalam ketugasan. Direncanakan sosialisasi ini akan dilaksanakan tiga bulan sekali pada saat apel pagi dengan pemateri dan thema yang berbeda.