Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari Susanti Subagio didampingi Kepala Seksi Bank, Priyo Yuwono berkunjung ke Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Kamis, 15/8/2019, dalam rangka perkenalan selaku Kepala KPPN Wonosari yang baru. Kunjungan tersebut diterima Oleh Inspektur Pembantu Bidang Kesra, Pejabat struktural dan Auditor selaku Tim Reviu DAK.
Pada kesempatan itu disampaikan kepada Tim Reviu akses Sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara (OM-SPAN) sebagai fasilitas inspektorat daerah dalam rangka pelaksaanaan reviu. Adapun akses yang diberikan untuk akun inspektorat daerah dalam Aplikasi OMSPAN dalam rangka reviu adalah untuk melihat dan mengunduh laporan realisasi penyerapan dana yang telah diinput oleh dinas terkait.
Kepala KPPN juga menyampaikan SE Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kementrian keuangan Nomor S-65/PK.2/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang Pelaksanaan Reviu Inspektorat Daerah atas Laporan Penyerapan DAK Fisik dalam rangka Persyaratan Penyaluran Tahap II.
Dalam SE tersebut diinformasikan beberapa hal diantaranya :
- Salah satu dokumen persyaratan penyaluran (DAK Fisik) tahap II adalah laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima yang telah direviu oleh inspektorat daerah.
- Adapun ruang lingkup reviu inspektorat daerah dalam rangka penyaluran DAK Fisik adalah reviu atas laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output yang telah disusun oleh dinas terkait, dan tidak mempersyaratkan inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
- Berdasarkan Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Npomor PER-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik pelaksanaan reviu untuk untuk persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2019 dilakukan atas Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik Per Jenis Per Bidang sampai dengan tahap I dan dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal 21 Oktober 2019.
- Hasil reviu inspektorat daerah disampaikan kepada Kepala Daerah secara tertulis sesuai format surat hasil reviu pada PER-6/PK/2018. Isi surat hasil reviu tersebut harus mencerminkan secara jelas progres realisasi penyerapan dana dan capaian output per jenis per bidang.
- Dalam hal terdapat dana talangan yang bersumber dari APBD sehingga realisasi SP2D BUD melebihi penyaluran yang telah diterima RKUD (SP2D BUN), maka terdapat potensi perbedaan nilai realisasi penyerapan dana dan laporan output pada hasil reviu dengan data dalam Aplikasi OMSPAN.
- Kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 5, dapat mengakibatkan penyaluran DAK Fisik per bidang per daerah tidak dapat dilakukan karena laporan hasil reviu inspektorat daerah berbeda dari laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output yang telah diinput dalam OMSPAN.
- Untuk menyikapi potensi permasalahan tersebut, agar APIP melakukan reviu berdasarkan realisasi penyerapan dana dan capaian output atas SP2D BUD yang bersumber dari DAK Fisik dan apabila terdapat dana yang bersumber dari talangan APBD, maka dalam laporan hasil reviu agar dicantumkan terpisah dari dana yang bersumber dari DAK Fisik dan cukup dicantumkan sebagai tambahan informasi dalam dokumen Laporan Hasil Reviu (LHR).
- Dalam hal terdapat nilai kontrak melebihi nilai Rencana Kegiatan (RK) karena pembulatan nilai desimal maka APIP mencatat nilai kontrak maksimal sebesar nilai RK.
- Laporan realisasi penyerapan yang dihasilkan oleh Aplikasi OMSPAN adalah data SP2D BUD yang total nilainya maksimal sama dengan atau lebih kecil dari penyaluran yang telah dilakukan dari RKUN ke RKUD.