Penguatan Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi

Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Penguatan Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi menghadapi evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2019 (6/9/2019). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat IV Sekretariat Daerah tersebut menghadirkan nara sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi,  Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawas Drs Didit Noor Diatmaka Ak,MM, diikuti Tim RB dan Agen Perubahan Kabupaten Gunungkidul, sekitar  50 orang.  

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Deputi menyampaikan beberapa upaya yang harus dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelaksanaan AKIP dan RB di Kabupaten Gunungkidul sesuai dengan permasalahanya/kendala-kendala yang di hadapi. Hal-hal yang disampaikan diantaranya adalah sbb :

PENERAPAN MANAJEMEN KINERJA

Permasalahan yang dihadapi bahwa kinerja belum dijadikan acuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi sehinga kedepan Setiap area perubahan dalam reformasi birokrasi diupayakan mengarah pada peningkatan kinerja organisasi dgn langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penyempurnaan proses bisnis dan Organisasi :
    1. Reviu dan penyempurnaan proses bisnis mengacu pada cascade kinerja;
    2. Penyempurnaan SOP mengacu proses bisnis;
    3. Perbaikan SOTK dengan melihat kesesuaian organisasi dengan kinerja yang diharapkan.
  2. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja dg langkah-langkah sbb:
    1. Penyusunan Program dan Kegiatan mengacu pada proses bisnis yang ditetapkan;
    2. Memastikan terdapat keselarasan antara kinerja pemerintah daerah, hasil program dan output kegiatan serta komponen kegiatan;
    3. Monev hasil program dan kegiatan secara berkala.

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Permasalahan yang dihadapi bahwa Pelayanan yang diberikan belum sepenuhnya mampu meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah sehingga diperlukan Perbaikan mekanisme pelayanan publik untuk memicu peningkatan kinerja dengan langkah sbb:

  1. Knowing your customers
  2. Reviu prosedur pelayanan;
  3. Reviu dan perbaikan standar pelayanan;
  4. Monev kualitas pelayanan

Disamping hal tersebut nara sumber juga menyampaikan dan menekankan bahwa Daerah yang telah mendapatkan Nilai Hasil Evaluasi SAKIP dan RB dengan Predikat BB atau B diharapkan sudah bisa menampilkan Hasil Improvisasi atau bahkan sudah pada inovasi  dari pelaksanaan Reformasi Birokraasi, dengan demikian nilainya  bisa naik predikat menjadi A atau  AA.

Previous Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2020

Leave Your Comment

Skip to content