Rapat Koordinasi Bersama APIP Dan BPK Perwakilan DIY

Yogyakarta, hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan  Daerah istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) yang dihadiri oleh seluruh Inspektur Kabupaten / kota di Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta di ruang rapat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 Materi pokok dalam rapat koordinasi adalah penyerahan  laporan Hasil Pemantauan atas  penyelesaian kerugian daerah semester I Tahun 2020, rekapitulasi usulan status pemantauan tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan semester I Tahun 2020 dan koordinasi pembentukan IPKN wilayah Daerah istimewa Yogyakarta.

Mendasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara  yang diatur dalam pasal 20 ayat (6)  dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan Badan pemeriksaa keuangan dalam pasal 8 ayat (5), Badan pemeriksa Keuangan  memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut dalam hasil pemeriksaan semester, maka regulasi tersebut  sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Selain acara penyerahan laporan Hasil Pemantauan atas  penyelesaian kerugian daerah semester I Tahun 2020, rekapitulasi usulan status pemantauan tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan semester I juga disampaikan sosialisasi pembentukan IPKN oleh Sekretaris Jendral DPN IPKN melalui Zoom Meeting. Pada struktur organisasi IPKN Wilayah terdapat Wakil Ketua yang dijabat dari internal Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan atau Aparat Pengawas Intren Pemerintah ( Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, dan SPI BUMD). Selain terdapat Wakil Ketua  juga terdapat Dewan Konsultatif karena IPKN erat kaitannya dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan menghindari potensi benturan kepentingan, maka diarahkan Dewan Konsultatif bukan dari Forkompinda seperti Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah dengan jumlah bisa dipilih lima, tujuh, atau maksimal sembilan atau jumlah ganjil.

Disamping Wakil Ketua, Dewan Konsultatif juga terdapat Divisi yang terdiri dari Divisi Pengembangan Profesi, Divisi Standar & Kode Etik yang keanggotaannya ditunjuk dari internal Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan dan Divisi Kerja Sama dan Edukasi dapat ditunjuk dari internal atau eksternal misalnya Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Previous Inspektorat Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul melalui Video Conference

Leave Your Comment

Skip to content