Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam Pelayanan Publik baik pada tingkat Pemerintahan Pusat atau pada tingkat Pemerintahan Daerah kita sering mendengar istilah Gratifikasi. Untuk itu perlu pemahaman bersama bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) sebagai penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik mengenai istilah Gratifikasi tersebut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada penjelasan pasal 12B ayat (1), menjelaskan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luarnegeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.
Gratifikasi yang dilarang adalah Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar. Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
Pegawai Negeri yang dimaksud sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang saat ini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pejabat publik (pemangku jabatan/ambtenaar) yaitu Orang yang memegang jabatan atau profesi yang diangkat oleh instansi umum atau kekuasaan umum atau kekuasaan negara, Orang yang memangku jabatan umum, Orang yang melakukan tugas negara atau sebagian tugas negara;
- Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
- Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
- Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua gratifikasi yang diterima oleh Pn/PN wajib dilaporkan pada KPK, kecuali:
- pemberian dari keluarga, yakni kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu/keponakan. Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima;
- hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro. Nilai pemberian paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari pemberi yang sama;
- pemberian sesama pegawai dengan batasan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari pemberi yang sama. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya voucher belanja, pulsa, cek atau giro;
- hidangan atau sajian yang berlaku umum;
- prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
- keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum;
- seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum;
- penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau,
- diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai;
Pelaksanaan resepsi, upacara adat/budaya/tradisi dan perayaan agama boleh menerima Gratifikasi. Namun untuk penerimaan yang melebihi nilai wajar tertentu (saat ini batasannya adalah Rp1.000.000,00) maka penerimaan itu wajib dilaporkan kepada KPK. KPK akan mempertimbangkan aspek hubungan dengan jabatan penerima sehingga tidak semua penerimaan di atas Rp1.000.000,00 secara otomatis menjadi milik negara.
Gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau,
- Merupakan bentuk pemberiam yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima :
- terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
- terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
- terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
- terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Instansi;
- dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
- dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
- sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
- merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
- merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
- dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan;
- dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai; dan lain sebagainya.
Pn/PN harus menolak pemberian gratifikasi yang dilarang. Pada kondisi tertentu Pn/PN tidak dapat menolaknya, misalnya gratifikasi disampaikan melalui perantara istri/suami/anak, identitas pemberi tidak diketahui, atau demi menjaga hubungan baik dengan pemberi, maka Pn/ PN wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Banyak putusan hakim terkait tindak pidana gratifikasi, mulai dari pegawai negeri, pejabat eksekutif, anggota legislatif, hingga kepala daerah dan pejabat lainnya. Dalam salah satu putusan pengadilan yang menggunakan pasal 12B, Hakim mempertimbangkan subjek hukum/terdakwa sebagai Pegawai Negeri, Terdapat ketidakseimbangan antara penghasilan yang sah dengan kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa, Terdakwa gagal untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh dari penghasilan yang sah, Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK. Pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi jika memenuhi unsur tindak pidana suap. Ketentuan ini diatur pada Undang-Undang Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Pada saat melaporkan penerimaan gratifikasi, Pelapor wajib mengisi formulir pelaporan gratifikasi. Pelapor dapat menitipkan uang atau barang gratifikasi pada KPK namun tidak harus langsung diserahkan pada saat penyerahan formulir. Kewajiban penyerahan uang atau barang gratifikasi adalah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan status kepemilikan oleh KPK (tanggal SK). Barang gratifikasi dapat diserahkan secara langsung kepada KPK atau dititipkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah terdekat dengan menginformasikan kepada KPK.
Setiap laporan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK akan ditindaklanjuti dan ditetapkan status kepemilikannya menjadi milik negara atau milik penerima dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja (HK) setelah KPK melakukan verifikasi dan verifikasi kepada Pelapor. Barang gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara dapat dimiliki oleh Pelapor dengan cara menggantinya dengan uang senilai barang tersebut. KPK menyetorkan gratifikasi dalam bentuk uang ke rekening kas negara dan dicatat sebagai penerimaan negara. Untuk barang gratifikasi, KPK menyerahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dilelang. Hasil lelang dicatat sebagai penerimaan negara. Seluruh masyarakat diperbolehkan mengikuti lelang barang gratifikasi. Informasi dan tata cara lelang dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, pengumuman di media cetak atau media lainnya.
Masyarakat jika ingin menyampaikan Laporan Pengaduan Gratifikasi yang diterima Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) dapat menggunakan mekanisme Pengaduan Masyarakat dengan cara mengakses alamat berikut: https://kws.kpk.go.id. Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan akibat laporan yang disampaikan. Perlindungan yang dilakukan oleh KPK yaitu perlindungan kerahasiaan informasi Pelapor (identitas Pelapor) dan dapat bekerjasama dengan LPSK atau institusi lain yang berwenang.
Informasi mengenai Gratifikasi ini diharapkan menimbulkan pemahaman yang sama dan menambah pengetahuan antara Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan masyarakat yang menerima pelayanan publik, sehingga dapat menjadikan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dapat diperoleh melalui Aplikasi GRATis di Google Play dan App Store, E-learning Gratifikasi di http://www.kpk.go.id/gratifikasi, Website pelaporan online : https://gol.kpk.go.id, Direktorat Gratifikasi KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan 12950 Telp. : 021-2557-8440/8448, Call Centre : 0855 8845 678, Fax : 021-5289-2459, E-mail : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.