Wonosari, 2 Februari 2021, bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interm II Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Pada kesempatan ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan DIY diterima langsung oleh Wakil Bupati Gunungkidul yang didampingi Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Gunungkidul beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari BPK RI Perwakilan DIY Nomor 01/Interim II GK 2020/01/2021 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Interim LKPD TA 2020 dan Permintaan Dokumen. Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan selamat datang kepada Ibu Agustin Sugihartatik Selaku Wakil Penanggungjawab Tim dan kepada seluruh Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan DIY di Wonosari dalam rangka pemeriksaan Pendahuluan atas LKPD Kabupaten Gunungkidul TA 2020. Wakil Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pemeriksaan Interim II Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 BPK RI Perwakilan DIY berdasarkan Surat Tugas Nomor 17/ST/XVIII.YOG/01/2021 Tertanggal 26 Januari 2021 untuk melaksanakan Pemeriksaan Interm II Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 di Wonosari. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 3 Maret 2021.
Dalam kegiatan entry meeting ini, Ibu Agustin Selaku Wakil Penanggung jawab Tim Pemeriksaan menyampaikan bahwa Tujuan dari pemeriksaan interim adalah memantau hasil pemeriksaan tahun- tahun sebelumnya, menilai efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan, dan menilai kepatuhan pada perundang-undangan. Disampaikan juga bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim oleh Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy paling lambat hari Rabu, tanggal 3 februari 2021.