Peningkatan Kapasitas Pelaku PBJ

VIDIO CONVERENCE,  Senin, 9 Agustus 2021 Pukul 08.00 WIB.  

Inspektorat Daerah mengikuti Vidio Conference Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

 

Vidio Conference  menghadirkan Nara Sumber Dr.H.Fahrurrazi,M.Si dari Inspektorat Daerah Sukabumi ( Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah), poin-poin yang disampaikan nara sumber meliputi :

  • Optimalisasi Pemahaman atas Tugas dan Kewenangan Pengelola Keuangan Daerah
  • Penerapan Pengelola Keuangan Daerah Dalam Struktur Perangkat Daerah di SKPD
  • Tahapan Pengadaan
  • Bentuk-bentuk Penyimpangan Dalam Tahapan Pengadaan

 dalam kesempatan ini nara sumber menyampaikan penekanan pada bentuk-bentuk penyimpangan dalam tahapan pengadaan yang sering terjadi sbb:

  1. Perencanaan Pengadaan
  2. Pengadaan tidak didasari Dokumen Perencanaan
  3. Tidak menentukan / salah menentukan cara pengadaan
  4. Intervensi negatif dalam penganggaran pengadaan
  5. Tindakan pemecahan paket menghindari tender
  6. Perhitungan waktu proses pengadaan yang tidak cermat
  7. Pengangkatan pelaku pengadaan tidak memenuhi persyaratan dan

tidak tepat waktu

  1. Tidak mempersiapkan kebutuhan kerja aparatur pelaku pengadaan
  2. Adanya intervensi vendor sejak perencanaan
  3. Risalah pembahasan perencaaan pengadaan tidak terdokumentasikan
  4. Pihak yang menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan tidak

memahami dan tidak mempelajari dokumen yang ditetapkan

 

 

  1. Persiapan Pengadaan (Spesifikesi teknis/KAK)
  2. Spesifkikasi teknis / KAK tidak disusun sejak perencanaan
  3. Penetapan spesifikasi teknis / KAK tanpa justifikasi yang dapat Dipertanggungjawabkan
  4. Spesifikasi teknis / KAK diskriminatif untuk pengadaan yang dilakukandengan tender/seleksi
  5. Spesifikasi teknis / KAK sudah melibatkan vendor yang akan melaksanakanpadahal bukan kontrak terintegrasi
  6. Spesifikasi teknis / KAK menyalin sama persis dengan produk atau merk tertentu, sehinggamerugikan pihak lain dalam proses kompetisi tender/seleksi
  7. Spesifikasi teknis / KAK disusun oleh ahli atau tim teknis, tapi pihak yang menetapkan Spesifikasi teknis / KAK tidak memahami dan tidak mempelajari dokumen yang ditetapkan
  8. Spesifikasi teknis / KAK yang dibuat tidak didasari identifikasi ketersediaan pasardan pelaku usaha
  9. Spesifikasi teknis / KAK yang ditetapkan tidak dapat diukur denganjelas capaiannya
  10. Pelaksanaan Kontrak
  11. Adanya pungutan, seperti alasan penjilidan atau biaya lainnya
  12. Kontrak yang ditandatangani tidak reliabel.
  13. Ketidakjelasan yang menandatangani kontrak
  14. Pekerjaan dimulai tanpa kontrak.
  15. Tandatangan kontraktanpa pertemuan masing-masing pihak
  16. Tidak dilakukan klarifikasi Jaminan
  17. Membuat substansi baru tanpa perubahan kontrak
  18. Pengalihan pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
  19. Lemahnya pengendalian kontrak
  20. Tidak dilakukan pemeriksaan hal-hal yang disampaikan dalam penawaran pada saat kontrak, seperti personel, alat dan metode
  21. Konsultan menggunakan tenaga ahli fiktif
  22. Tenaga ahli yang dipergunakan di dalam kontrak tidak pernah diperiksa
  23. Tahapan kontrak tidak dilaksanakan, seperti PCM, MC, dll
  24. Pemalsuan laporan data pekerjaan

 

  1. Serah Terima dan Pembayaran
  2. Tidak optimalnya pemeriksaan
  3. Rekayasa negatif pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan
  4. Hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak
  5. Pembayaran tanpa prestasi kerja
  6. Tidak memperhatikan tanggungjawab Penyedia

 

Vidio Conference Peningkatan Kapasitas Pelaksana Pengadaan Barang Jasa Pemerintah  di ikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, Pejabat Pengadaan, dari OPD di Kabupaten Gunungkidul.

Previous Reviu Dokumen Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2021

Leave Your Comment

Skip to content