Pelantikan Kepengurusan AAIPI Periode 2019- 2022
Yogyakarta (30/04) – Forum komunikasi AAIPI merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh AAIPI Wilayah DIY sebagai bentuk kemitraan bersama dalam mewujudkan AAIPI sebagai ajang silaturahim bagi aparat pengawasan sekaligus sebagai ajang penguatan kapabilitas APIP.
Forum komunikasi AAIPI kali ini diselenggarakan pada tanggal 30 April 2019 bertempat di Hotel Crystal Lotus Jalan Magelang KM. 5.2 Yogyakarta dengan 2 (dua) agenda pokok yaitu pelantikan kepengurusan AAIPI periode 2019- 2022 dan Bimbingan Teknis dengan nara sumber dari LKPP, Perwakilan BPKP DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Forum komunikasi AAIPI Wilayah DIY dimulai dengan sambutan oleh Kepala Perwakilan BPKP DIY Slamet Tulus Wahyana, Ak, CA, M.Ak, CFr.A, QIA dilanjut sambutan dari Ketua AAIPI DIY Wiyos Santoso, S.E., M.Acc
Pengurus DPW AAIPI terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Anggota Eksekutif Tetap, Anggota Eksekutif Tidak Tetap, serta Komite (Kode Etik, Standar Audit, Telaah Sejawat, dan Pengembangan Profesi). Dewan Pembina diketuai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Dewan Pengurus diketuai oleh Inspektur Daerah DIY Wiyos Santoso, S.E., M.Acc. Kepengurusan DPW AAIPI Wilayah DIY melibatkan Inspektorat Daerah DIY, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota se DIY dan Perwakilan BPKP DIY.
Agenda pengukuhan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis dengan tema pengendalian intern menghadirkan tiga narasumber yaitu Ir. Ikak Gayuh Patriastomo, MSP (Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP), Slamet Tulus Wahyana, Ak, CA, M.Ak, CFr.A, QIA (Kepala Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta ), M. Fatin SH (Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta) dan dimoderatori oleh Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian Inspektorat Daerah DIY. Tema ini dimaksudkan untuk mendorong terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada lingkup entitas masing-masing secara efektif.
Dalam pelaksanaan program kerja DPW AAIPI DIY nantinya akan disinergikan dengan program kerja APIP secara berkelanjutan sehingga kompetensi para auditor intern pemerintah meningkat sehingga APIP dapat memainkan perannya secara efektif untuk terciptanya dan terpeliharanya lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam lingkungan kerjanya.
AAIPI sebagai organisasi tempat para auditor intern pemerintah mendapatkan mandat dari Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 untuk menyusun Kode Etik. Standar Audit, dan Pedoman Telaah Sejawat, serta Pengembangan Profesi para anggotanya sehingga kapabilitas APIP dan profesionalitas serta kompetensi para anggotanya yang sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara pada inspektorat daerah meningkat secara signifikan sehingga mendukung terwujudnya sistem pengendalian intern yang efektif serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang baik.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul