Reviu Dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020
Menindaklanjuti amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Angganan Daerah Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahun 2019 Inspektorat Daerah melaksanakan Reviu Dokumen Perencanaan. Reviu dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 21 Mei 2019, dengan sasaran Dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020. Kegiatan ini bermaksud untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen perencanaan dan penganggaran telah disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang ditetapkan, dalam upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya Reviu Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa informasi dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 dalam hal:
- Kesesuaian rumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 dengan RPJMD Tahun 2016-2021;
- Kesesuaian rencana program dan kegiatan prioritas dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 dengan RPJMD Tahun 2016-2021;
- Kesesuaian proyeksi kapasitas fiskal tahunan dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 dengan RPJMD Tahun 2016-2021;
- Konsistensi pencantuman indikator serta target kinerja sasaran dan program dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 dengan RPJMD Tahun 2016-2021;
- Kesesuaian pagu dana per program setiap perangkat daerah dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 dengan RPJMD Tahun 2016-2021;
- Kesesuaian perencanaan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 dengan Daftar Usulan Rencana Program/Kegiatan Pembangunan (DURP) Tahun 2020;
- Kesesuaian substansi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil Reviu Dokumen Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian antara dokumen Rancangan Akhir RKPD dengan RPJMD Tahun 2016-2021, diantaranya ketidaksesuaian pagu dana per-program dalam Rancangan Akhir RKPD dengan RPJMD, ketidaksesuaian program/kegiatan PIWK baik dalam hal lokasi maupun pagu anggaran dengan DURP Tahun 2020 dan terkait dengan pengujian substansi, masih terdapat beberapa catatan kekurangan data yang perlu disajikan. Catatan hasil reviu selanjutnya akan dikoordinasikan dengan BAPPEDA selaku OPD penyusun Dokumen Rancangan Akhir RKPD untuk mendapatkan tanggapan dan tindaklanjut.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul