Reviu Pra RKA Perubahan APBD 2019 dan Pra RKA APBD 2020.
Dalam Rangka memberikan keyakinan terhadap kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran Tahunan Daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul kembali melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan Penganggaran. Dokumen penganggaran yang direviu kali ini berupa Pra RKA Perubahan APBD 2019 dan Pra RKA APBD 2020.
Dokumen tersebut merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang sudah disusun dan disajikan masing – masing Perangkat Daerah melalui sistem E planning Kabupaten Gunungkidul.
Dokumen tersebut terlebih dahulu dicermati Tim Bappeda dan TAPD, setelah itu APIP melakukan reviu. Reviu tersebut dilakukan mulai tanggal 13 s/d 21 Mei 2019 melalui percermatan data dan dokumen serta diskusi klarifikasi dengan OPD terkait. Tim Reviu terdiri dari 7 Tim dengan pembagian tugas reviu sesuai dengan Ketugasan Pendampingan dan Asistensi OPD di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Reviu tersebut mengacu Program Kerja Reviu yang sudah disusun Tim yang meliputi beberapa pengujian diantaranya :
- Pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung RKA, dengan tujuan untuk menguji bahwa RKA yang disusun telah didukung dengan dokumen perencanaan yang memadai.
- Pengujian atas penerapan SHBJ , dengan tujuan untuk menguji kepatuhan penerapan standar harga dalam RKA -SKPD dengan peraturan bupati tentang SHBJ
- Pengujian atas penggunaan kode rekening beserta norma penyajiannya, dengan tujuan menguji tidak adanya kesalahan klasifikasi anggaran dengan jenis belanja
- Pengujian atas hal-hal yang dilarang dalam penganggaran menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA tahun 2020), dengan tujuan menguji tidak adanya anggaran dalam RKA yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA tahun 2020
- Pengujian atas penganggaran untuk belanja hibah dan bansos dengan tujuan menguji pengangaran untuk hibah dan bansos telah sesuai peraturan perundang-undangan
- Pengujian atas ketepatan penganggaran untuk pengadaan aset dengan tujuan untuk menguji apakah pengadaan aset telah sesuai dengan kebutuhan
- Pengujian belanja untuk kegiatan pengadaan/pembangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan dengan tujuan menguji belanja untuk kegiatan pengadaan/pembangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan
Catatan hasil reviu (berdasarkan Program Kerja Reviu) selanjutnya dijadikan dasar perbaikan perencanaan penganggaran melalui koreksi dan input ulang data di E Planning.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul