Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri Menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2019.
Inspektorat Daerah kabupaten Gunungkidul selama 3 hari berturut -turut (17-19/6/2019) melaksanakan sosialisasi dan diskusi internal terkait pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Drs. Sujarwo, M.Si dan diikuti oleh Auditor, P2UPD dan Pejabat Struktural di Inspektorat Daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memahami pedoman dan kebijakan baru sebagai kriteria yang akan digunakan dalam kegiatan pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran Tahun 2020. Mulai dari kegiatan reviu Perencanaan dan penganggaran, konsultasi maupun kegiatan Pemeriksaan untuk PKPT Tahun 2020.
Beberapa materi diskusi sesuai dengan pokok – pokok dalam permendagri meliputi :
- Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah
- Prinsip Penyusunan APBD
- Kebijakan Penyusunan APBD
- Teknis Penyusunan APBD
- Hal Khusus Lainnya
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul