Penandatangan Kerja Sama BPD DIY dengan Pemda Provinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota se-DIY dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sebagai Tindaklanjut Recana Aksi Daerah dalam Pemberantasan Korupsi, kerjasama Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota se DIY dengan Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten/kota se-DIY melakukan penandatangan kerja sama dengan BPD DIY dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari retribusi dan pajak daerah.
Penandatangan kerja sama ini dilakukan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono (HB) X bersama lima bupati/wali kota, di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/07/2019). Penandatanganan kerja sama itu disaksikan langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Sultan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan atau MoU itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kooordinasi (rakor) yang digelar KPK bersama Pemda DIY pada April 2019 lalu. Saat itu, muncul rekomendasi dari KPK untuk mengoptimalkan penerimaan PAD baik di Pemda DIY maupun di kabupaten/kota.
“Retribusi dan pajak memiliki peran penting dalam kemandirian daerah, khususnya aspek keuangan daerah. Potensi pajak dan retribusi harus digali,” kata Sultan.
lebih lanjut Gubernur menyampaikan bahwa kerja sama itu juga menjadi bagian untuk mengantisipasi terjadinya kasus korupsi. Pemda harus bisa mendukung dengan perda yang mudah diterapkan dan tidak berbelit-belit. Sistem birokrasi juga harus mudah dengan didukung pengauran dan penagwasan. “Pemungutan bisa dilakukan secara online oleh BPD untuk mewujudkan good corporate governace,” kata Sultan. Daerah dan DPRD harus melakukan kerja sama dalam pelayanan publik dan infastruktur. Tidak kalah penting bagaima mengedepankan tranparansi pemungutan dan penggunaan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Direktur Bank BPD DIY, Santoso Rohmad dalam sambutannya memaparkan bahwa BPD DIY terus melakukan inovasi dalam pelayanan baik secara digital dan elektronik. Sebagai bank pengelola kas daerah, Bank BPD juga terus melakukan transaksis ecara transparan dan akuntabel.
Ketua KPK Agus rahardjo mengatakan salah satu kendala yang dihadapi indonesia dalam pertumbuhan ekonomi adalah defisit transaksi berjalan dan tax ratio yang kurang. Saat ini, tax ratio baru skeitar 10 persen jauh dari negara maju yang mencapai 40 persen. “Sumber terbesar pendapatan negara dari pajak dan retriusi, ini harus dimaksimalkan,” ucapnya.
KPK telah melakukan pendampingan seperti ini sejak 2018 lalu. Di antaranya dilaksanakan di Riau, Sumatera Selatan hingga Jambi dan Bengkulu. Sedangkan di 2019 dilanjutkan di Jateng, NTB, Babel dan di DIY. “BPD bisa menyediakan tipping box id restoran agar pajak 10 persen bisa langsung masuk,” ujarnya.
Kegiatan Penandatanganan MoU dilanjutkan dengan Sesi Penjelasan Teknis dari KPK RI dengan materi Optimalisasi PAD. Penjelasan teknis yang diikuti Jajaran Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD dan Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah se Kabupaten Kota Se DIY dilanjutkan di Hari Rabu 17/7/2019 di Hotel Santika Yogyakarta.
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Inspektorat Kabupaten Sleman dan Bantul
- Inspektorat Gunungkidul Melaksanakan Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban Apbkal Tahun 2021
- Rakor Internal Evaluasi Program Kegiatan Tahun 2021 dan persiapan pelaksanaan kegiatan tahun 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Auditor Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Kick Off Evaluasi Sakip, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas Tahun 2021