Sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19
Wonosari, Inspekrorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19. Sosialisasi ini diikuti oleh Forkompinda, Perangkat Daerah/Vertikal, Kapanewon, Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasai ini dilaksanakan melalui virtual dari Ruang rapat Rumah Dinas Bupati Gunungkidul, Jumat (11/9).
Dalam amanatnya, Bupati Gunungkidul menyampaikan semoga dengan sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 semakin membuka pengertian dan menumbuhkan pemahaman positif masyarakat Gunungkidul untuk bersama-sama mengatasi pandemi COVID-19. Karena penyebaran pandemi COVID-19 yang masih terjadi sampai saat ini, pencegahannya tidak bisa dilakukan secara instan, cepat dan mudah. Dibutuhkan sebuah proses yang panjang dan penuh kehati-hatian dengan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang tepat dan efektif, karena hampir semua belum memiliki pengalaman yang memadai baik dari pemerintah maupun masyarakat. Sehingga membutuhkan tatacara penanganan yang khusus dan spesifik serta partisipasi seluruh warga masyarakat dengan kesadaran penuh dengan mentaati protokol kesehatan.
Sosialisasi dilanjutkan paparan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Parja Kabupaten Gunungkidul, dijelaskan substansi Peraturan Bupati ini memuat bebarapa hal mengenai kegiatannya, kewajibannya dan sanksinya. Lebih rinci sebagian pasal pokok yang dijelaskan mengenai disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam Bab II Protokol adaptasi kebiasan baru pencegahan dan pengendalian COVID-19 diatur menjadi 2 bagian protokol kesehatan yaitu pertama protokol umum ada dua hal penting contohnya pada pasal 4 berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan diluar rumah wajib memakai masker, juga diatur sanksi pada pasal 5 berbunyi setiap orang yang melanggar (tidak memakai masker) akan dikenai sanksi berupa teguran, larangan dan dikenai sanksi pembinaan meliputi bela negara dan atau sanksi sosial. Hal ini substansinya bukan menindak namun menyadarkan, mengajak untuk lebih beradaptasi melakukan protokol kesehatan.
Selain itu juga diatur mengenai kegiatan masyarakat yang wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti tertuang dalam pasal 4 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 3 wajib menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan sanksinya pasal 5 ayat 3 akan mendapatkan sanksi teguran tertulis, penundaan atau penghentian kegiatan masyarakat. dan atau pencabutan izin”.
Kegiatan Sosialisasi Perbub No.68 tahun 2020 ini dengan m dihadiri Bupati Gunungkidul, Wakil Bupati, Kapolres Gunungkidul, Kajari Gunungkidul, Kasdim 0730/GK, Sekretaris Daerah, Staff Ahli Bupati bidang Hukum, Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Peraturan Bupati Gunungkidul No. 68 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 dapat di unduh melalui link https://jdih.gunungkidulkab.go.id/detail-peraturan/?id_peraturan=3027
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul