Pemberhentian Pegawai ASN yang telah Inkracht Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, dan kepala BKN menyelenggarakan koordinasai pada hari selasa, 4 september 2018 di gedung KPK – kuningan, jakarta dengan pokok materi pemberhentian pegawai ASN yang telah inkracht tipikor
Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan adanya ASN yang melakuan Kejahatan Jabatan (Tindak Pidana Korupsi) yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, namun masih menduduki jabatan sebagai ASN. Kondisi menunjukan tidak optimalnya pemberantasan korupsi karena upaya penegakan hukum yang sudah berjalan menjadi tidak menimbulkan efek jera (deterrent effect) serta mengindikasikan adanya kelalaian administratif dan pelanggaran Undang-Undang yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib untuk mendukung apa yang sedang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN & RB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul