Sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2019
Pelaksanaan kegiatan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 agar dilaksanakan dengan optimal dan bebas dari Praktek korupsi dan pungutan liar, demikian ditegaskan Kapores Gunungkidul yang didampingi Wakapolres Selaku Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Gunungkidul. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul bertempat di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Gunungkidul dan diikuti oleh 54 kepala desa dan 12 Camat se-kabupaten Gunungkidul yang menjadi lokasi penerima PTSL 2019.
Acara yang dibuka oleh Sekda Kabupaten Gunungkidul tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Kakanwil BPN DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kapolres Gunungkidul, KPP Pratama Wonosari, BKAD Kabupaten Gunungkidul, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kakanwil BPN menyampaikan bahwa Tahun 2018, realisasi PTSL di Kabupaten Gunungkidul yang selesai sampai dengan Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) mencapai 51%, atau dari target 78.750 bidang hanya bisa tercapai 40.189 bidang, sedangkan target Tahun 2019 kurang lebih 152.000 bidang tanah terpetakan, 27.500 bidang diantaranya ditargetkan selesai SHAT.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Gunungkidul menyampaikan materi tentang korupsi dan adanya Satgas Saber Pungli di Kabupaten Gunungkidul, sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan PTSL 2019 berjalan lancar bebas dari korupsi dan pungutan liar. Setelah narasumber dari KPP Pratama menyampaikan materi mengenai Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan dari BKAD mengulas masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Dalam Sesi terakhir acara sosialisasi Ketua Tim Auditor Bidang Pemeintahan Desa Inspektorat Daerah menyampaikan aturan main pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan kegiatan PTSL. Selanjutnya ditekankan bahwa pungutan PTSL wajib diformalkan dalam Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan nilai pungutan maksimal Rp150.000/bidang. Dalam rangka pendampingan pelaksanaan PTSL agar berjalan secara optimal, Inspektorat Daerah membentuk Tim Konsultasi, sebagaimana Tim Pendamping Pemerintahan Desa yang sudah berjalan selama ini.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul