PEMERIKSAAN KHUSUS PIUTANG PBB-P2
Menindaklanjuti adanya indikasi permasalahan dalam pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka audit rinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018, maka Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah akan melaksanakan audit khusus mengenai Piutang PBB-P2. Tujuan Audit Khusus ini adalah untuk menganalisis nilai piutang PBB-P2 yang tersaji dalam LKPD Tahun 2018, apakah benar nilai tersebut telah ditetapkan dengan benar dan merupakan nilai dapat direalisasikan. Jumlah desa yang memiliki tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun 2018 kurang lebih 81 desa, namun yang akan menjadi sasaran audit untuk tahap pertama ini sekitar 7 (tujuh desa) dengan nilai tunggakan yang cukup signifikan. Audit Khusus direncanakan dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja dimulai tanggal 8 April 2019. Dalam pelaksanaan audit ini, Inspektorat Daerah akan bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengampu pengelolaan PBB-P2 dan PD. BPR BDG yang akan membantu penyelesaian tunggakan PBB-P2 jika nantinya ditemukan adanya penggunaan uang PBB-P2 oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Berita Terkait
- KABUPATEN GUNUNGKIDUL RAIH WTP KE-9
- Inspektorat Gunungkidul Gelar Pemutakhiran Data Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan
- Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Gelar Deklarasi Komitmen Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM serta Gelar Pengawasan
- Entry Meeting BPKP Perwakilan DIY untuk Evaluasi Efektifitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi dan Pembinaan Kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Evaluasi Kinerja Triwulan I TA 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul