Inspektur Daerah, Drs. Sujarwo, M.Si memimpin Rapat Koordinasi internal Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kamis 10/10/2019. Rakor yang diikuti semua pejabat Struktural, JFA dan P2UPD ini membahas Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Tahun 2020. PKPT ini diawali dengan kegiatan Evaluasi Manajemen Risiko.
Evaluasi Manajemen Risiko dan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) akan dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2019, dengan tahapan sebagai berikut :
A. Penentuan Organisasi Perangkat Daerah sebagai Auditi Audit Kinerja Tahun 2020
- Tim 1 : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Tim 2 : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Tim 3 : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Tim 4 : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Tim 5 : Dinas Kelautan dan Perikanan
- Tim 6 : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Tim 7 : Dinas Komunikasi dan Informasi
B. Pelaksanaan Desk Evaluasi Manajemen Risiko dengan langkah kerja sebagai berikut :
- Penyusunan Register Risiko
- Penilaian Tingkat Risiko
- Penilaian Efektifitas Pengendalian
- Penentuan Program Kegiatan Risiko Tinggi yang menjadi Sasaran Audit Kinerja Tahun 2020
- Penandatanganan Berita Acara MR oleh Pimpinan OPD dengan Inspektur Daerah
- Penyusunan Laporan MR
Hasil kegiatan MR tersebut merupakan salah satu bagian dari materi PKPT 2020 yang akan dipresentasikan Inspektur Daerah dalam kegiatan dalam Rakorwasda di Provinsi Daerah Istiwewa Yogyakarta Kamis, 17 Oktober 2019.
Rabu, 16 Oktober 2019 disepakati sebagai batas akhir finalisasi materi Paparan PKPT 2020 dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 khususnya terkait Program Kegiatan Pengawasan Tahun 2020.
Pada akhir Rakor juga dibahas materi tindak lanjut atas Laporan Hasil LQA Reviu DAK Fisik 2019 dari Tim BPKP.