Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019 (Saat Pelantikan Presiden) perihal perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi hanya menjadi 2 (dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan Struktural dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/ketrampilan dan kompetensi tertentu, tanggal 13 November 2019 telah dikeluarkan SE MENPAN RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Detail Surat Edaran sebagaimana tautan. Langkah teknis Penyederhanaan Birokrasi sebagaimana paparan Deputi SDMA Kementerian PAN RB.