Pelatihan Kantor Sendiri tentang Pengadaan barang Jasa dan Perhitungan Infrastruktur

Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan tema Pengadaan Barang dan Jasa di Desa khususnya mempelajari dan menyusun tool untuk Pengitungan pekerjaan fisik/Infrastruktur di desa.

Pelatihan Kantor Sendiri dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan ketugasan dalam pemeriksaan khusus Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari Dana Desa. Sebagai Narasumber yaitu Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang memiliki Basic Pendidikan di Bidang Teknik yaitu Saudara Budiantoro,ST, Sugeng Ari Wibowo,ST, ME dan Gunarsih,ST.

Peserta PKS adalah seluruh Auditor dan Pengawas Pemerintahan Umum Pemerintahan Daerah (P2UPD) dengan mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Bara g/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2018. Selain cara pengitungan fisik, dalam pelatihan ini juga ditekankan tentang bagaimana prosedur pengadaan barang/jasa di desa mulai dari perencanaan sampai dengan proses pembayaran.

Previous Rapat Internal Penyusunan Tool Asistensi Pertanggungjawaban Apbdes

Leave Your Comment

Skip to content