Inspektorat Daerah Telah Menyelesaikan Asistensi Penyusunan Pertanggung Jawaban APBDesa Th 2019

RABU, 29  JANUARI 2020.

Tim Asistensi Penyusunan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2019 Inspetorat Daerah Kabupaten Gungkidul yang terdiri dari 7 (tujuh) Tim telah menyelesaiakan asistensi terhadap pertanggungjawaban APBDesa di 144 Desa.

Kondisi yang ditemui hasil dari Asisitensi bervariasi  antar desa satu dengan yang lainya, kondisi tersebut sbb :

  1. Penyusunan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan Permendagri Nomor  20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  2. Penyusunan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2019  belum sesuai dengan Permendagri Nomor  20 Tahun 2018 dan Perbup No.61 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, didapati kondisi antara lain sebagai berikut :
  3. Terdapat Keterlambatan penyetoran sisa anggaran Tahun 2019 yang seharusnya disetorkan paling lambat tanggal 31 Desember 2019.
  4. Terdapat perbedaan antara Anggaran Belanja dalam APBDesa Perubahan dengan Laporan Pertanggungjawaban,dan sudah dilakukan rekonsiliasi saat asistensi.
  5. Terdapat perbedaan Anggaran SILPA tahun berjalan dalam APBDesa Perubahan dengan laporan pertanggungjawaban, dan sudah dilakukan koreksi sesuai realisasi yang sebenarnya.
  6. Terdapat kesalahan pencatatan aset tanah.
  7. Laporan pertanggungjawaban APBDesa masih menggunakan format lama, dan sudah dilakukan koreksi.
  8. Catatan atas laporan keuangan belum sesuai dengan ketentuan, dan sudah dilakukan koreksi.

Dll

Previous Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Cermin Kinerja Pemerintah Daerah

Leave Your Comment

Skip to content