Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui salah satu Auditor Muda mengikuti Rapat Kerja Penyusunan Rancangan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) di The Giant Frog Cabins & Restaurant, Playen Gunungkidul. Raker yang diselenggarakan selama 2 hari, Kamis – Jumat tanggal 13 – 14 Februari 2020 ini dihadiri oleh beberapa OPD antara lain DP3AKBPMD, Inspektorat, BKAD, Bappeda, Dinas Kominfo, Bagian Layanan Pengadaan, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, perwakilan Camat, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.
Raperbup ini akan mencabut Perbup Nomor 39 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pencabutan perbup lama mengenai pengadaan barang/jasa di desa dikarenakan terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Dalam Raperbup ini, diatur dengan jelas tugas dari para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa antara lain Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pengelola Kegiatan, Masyarakat, dan Penyedia. Ditegaskan pula bahwa Kaur Keuangan tidak boleh menjadi pengelola pengadaan sebagai bentuk antisipasi risiko benturan kepentingan tugas kaur keuangan sebagai Bendahara Desa.