Wonosari, hari Kamis tanggal 19 Maret 2020, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan koordinasi terkait pelaksanaan reviu atas Laporan Kinerja yang disajikan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 28 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementrian Negara / Lembaga / Pemerintah Daerah melakukan reviu atas Laporan Kinerja untuk memberikan keyakinan keandalan informasi yang disajikan oleh Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota.
Sebagaimana Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Bupati / Walikota menyusun Laporan Kinerja tahunan pemerintah kabupaten / kota dan menyampaikan kepada Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sedangkan pada Pasal 24 Peraturan Presiden sebagaimana tersebut diatas mengatur bahwa Laporan Kinerja tahunan pemerintah ini berisi ringkasan tentang Keluaran dari kegiatan dan Hasil yang dicapai dari Program sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ). Sehubungan dengan hal tersebut Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul sekalu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan reviu dengan berusaha mengkoordinasikan dengan Tim Penyusunan LKjIP Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan harapan bilamana terdapat saran masukan sebagai hasil reviu segera dapat ditindaklanjuti oleh Tim Penyusunan LKjIP.