Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja,
Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak kendala yaitu berupa penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah ditetapkan 3 target pencapaian sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas :
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM.
Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya:
1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
2) Mengelola sumber daya yang cukup besar, serta
3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.
Setelah unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM ditetapkan, maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah menentukan komponen-komponen yang harus dibangun. Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat enam komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Komponen hasil dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu: 1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN. Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran: a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan b. Presentase penyelesaian TLHP. 2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal)
Tahapan penilaian :
1) Bagi pemerintah daerah yang unit kerja telah membangun Zona Integritas, maka unit yang telah membangun akan dilakukan evaluasi oleh TPI. TPI memastikan bahwa unit telah membangun Zona Integritas memenuhi kriteria pengungkit dan hasil pembangunan Zona Integritas.
2) Setelah TPI telah selesai melakukan penilaian internal atas pembangunan unit kerja, maka TPI menindaklanjuti dengan membuat simpulan apakah unit kerja memenuhi kriteria untuk diajukan reviu ke TPN atau belum memenuhi. Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh TPI kemudian disampaikan kepada Pimpinan instansi pemerintah. b. Apabila hasil penilaian mandiri memenuhi untuk mendapat predikat Menuju WBK/WBBM, maka unit kerja tersebut diusulkan ke Kementerian selaku TPN untuk dilakukan reviu. c. TPN yang terdiri dari Kementerian PANRB beserta KPK dan ORI melakukan penilaian terhadap unit kerja yang diusulkan;
Hal hal yang perlu dipersiapkan oleh Unit yang akan dilakukan penilaian :
- Profil unit kerja dapat disajikan dalam bentuk power point dan video sehingga dapat memberikan informasi mengenai rencana strategis, rencana kerja, proses bisnis yang dijalankan, sarana prasarana, inovasi yang dilakukan, penghargaan yang diperoleh, juga publikasi hasil survey kepuasan pelanggan dan pendapat mitra kerja;
- Pimpinan unit kerja harus menguasai keunggulan kantor dan tahu mengapa ikut dalam penilaian WBK/WBBM. Keikutsertaan itu BUKAN karena ditunjuk oleh Pimpinan Daerah tapi dari keunggulan yang dimiliki oleh kantor;
- Seluruh pegawai perlu diberikan pendalaman materi terkait pembanguan ZI WBK;
- Peran pimpinan dalam memberikan contoh seperti datang tepat waktu, aktif dalam rapat, dll;
- Budaya kerja, peningatan pelayanan prima dan peningkatan akuntabilitas kinerja;
- Pelaksanaan sop masing-masing sesuai tugas dan fungsi masing-masing pegawai;
- Penilaian kinerja pegawai;
- Penggunaan teknologi informasi;
- Petugas yang bertanggung jawab terhadap website;
- Pola mutasi/rotasi pegawai khususnya internal kantor;
- Pengembangan kompetensi pegawai, mekanisme diklat.
Saran untuk Unit kerja :
Beberapa saran sehubungan dengan penilaian ZI Menuju WBK melalui pemenuhan dokumen yang dilakukan dengan Kertas Kerja Evaluasi dapat disampaikan sebagai berikut :
- Pemenuhan dokumen hendaknya disajikan dalam bentuk e-book dengan desain yang simple namun menarik;
- Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk penilaian adalah dalam kurun waktu 2 tahun, misal penilaian tahun 2020, maka dokumen yang dipersiapkan adalah dokumen tahun 2018 dan 2019;
- Penjelasan dokumen yang harus disiapkan dapat dicermati pada Kertas Kerja Evaluasi Pembangunan dan Penilaian ZI Menuju WBK berdasarkan Peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2019.