Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam rangka pemahaman, pencegahan dan penanggulangan gratifikasi serta penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme telah menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 99/KPTS/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Berkaitan dengan hal tersebut juga telah disosialisasikan melalui Siaran Radio.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang terkait kedinasan adalah Gratifikasi yang diterima oleh Pejabat Negara dan Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan adalah hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, cinderamata/souvenir yang berlaku secara umum.
Setiap Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilarang menerima dan atau memberikan gratifikasi yang dianggap suap.Setiap Pejabat Negara dan Pegawai bertanggungjawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi.Gratifikasi yang dianggap suap dapat diterima dalam hal tidak dapat dilakukan penolakan yang dikarenakan penerimaan tidak diketahui proses pemberiannya dan/atau penerimaan tidak diketahui identitas pemberi. Pelaporan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap tersebut dilakukan dengan cara :
- disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima; atau
- disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Perangkat Daerah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima dan selanjutnya dalam waktu selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja Unit Pengendalian Gratifikasi Perangkat Daerah wajib meneruskan kepada Inspektorat Daerah selaku Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Laporan penerimaan Gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang melalui website atau e-mail Unit Pengendalian Gratifikasi dan/atau tertulis dengan menggunakan formulir yang ditentukan. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan analisa menjadi kewenangan KPK maka selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan penerimaan gratifikasi tersebut Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul wajib meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Pejabat Negara dan Pegawai juga wajib melaporkan setiap penolakan Gratifikasi kepada KPK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima atau melalui Unit Pengedalian Gratifikasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tangal gratifikasi diterima.
Unit Pengendalian Gratifikasi Perangkat Daerah wajib menyampaikan rekapitulasi laporan penerimaan gratifikasi dan penolakan penerimaan gratifikasi setiap triwulan kepada Inspektorat Daerah selaku Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi dan penolakan penerimaan gratifikasi kepada Bupati dan KPK setiap semester. KPK menetapkan status kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima secara lengkap.
Dalam hal peneriman gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK untuk dikelola Pemerintah Daerah, maka Unit Pengendalian Gratifkasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selanjutnya dapat menentukan pemanfaatannya yaitu dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya, dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk keperluan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau dimusnahkan.