Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Pemerintah Kabuten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance) dan penyelenggaraan negara yang bersih (Clean Government) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Whistleblower System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya berkerja. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya berkerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi. Whistleblower memiliki hak untuk dirahasiakan/atau disamarkan identitasnya,  mengetahui perkembangan penanganan pengaduan dan mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah wajib menerima pengaduan pelanggaran dari pihak internal dan eksternal. Pemerintah Daerah menyediakan 2 (dua) saluran pengeloaan pengaduan yaitu melalui Kepala Perangkat Daerah atau langsung ke Bupati. Kepala Perangkat Daerah melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Whistleblower. Kepala Perangkat Daerah atau Bupati meneruskan laporan kepada Tim Pengelola Whistleblower Kabupaten/Inspektorat Daerah. Kriteria pengaduan yang dapat dilaporkan antara lain : korupsi, kolusi, dan nepotisme; penyalahgunaan wewenang oleh pegawai;  pungutan liar; kelalaian dalam pelaksanaan tugas; dan perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan pegawai yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peratuaran perundang-undangan.

Guna memperlancar pelaksanaan Whistleblower System maka Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi; menetapkan Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang Pengelolaan Whistleblower System pada instansinya dan menyediakan kotak pengaduan Whistleblower System; Kepala Perangkat Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanganan pengaduan (Whistleblower System) di lingkungan instansinya; Kepala Perangkat Daerah melaporkan penyelengaraan penanganan pengaduan melalaui Whistleblower System di lingkungan instansinya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan tembusan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul secara periodik.

 

Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan secara tertulis melalui kontak pengaduan Whistleblower/website Perangkat Daerah, Kotak pos pengaduan Whistleblower, email ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower Kabupaten di Inspektorat Daerah yaitu Inspektorat@gunungkidulkab.go.id, dan disampaikan langsung ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower Kabupaten Gunungkidul. Pelaporan pelanggaran yang dapat diproses berdasarkan Whistleblower yaitu adanya satu atau lebih pelapor yang dapat dikategorikan sebagai Whistleblower dan pelaporan memuat uraian perkara dan/atau fakta terjadinya pelanggaran.

Laporan pelanggaran diteliti oleh Tim Peneliti untuk menindaklanjuti pengaduan. Tim peneliti merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Daerah/Inspektorat Daerah. Inspektur Daerah memutuskan hasil penelitian ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan. Jika hasil penelitian ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan maka Inspektur menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan. Tim Pemeriksa melakukan telaah untuk menentukan indikasi pelanggaran yang dilakukan dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan ada hukuman disiplin sedang atau berat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah akan menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri dari perwakilan Inspektorat Daerah, Bagian Hukum, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dan dapat ditambah dengan perwakilan dari unit kerja terkait di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan substansi pelaporan pelanggaran yang ditangani.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah akan menindaklanjuti, yaitu :

  1. menetapkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran
  2. menetapkan sanksi berupa pengembalian kerugian keuangan negara/daerah; dan
  3. menetapkan pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Previous BPKP Melakukan Evaluasi Atas Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Untuk Percepatan Penanganan Covid 19 TH 2020

Leave Your Comment

Skip to content