Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 99/KPTS/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengatur bahwa setiap Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap. Setiap Pejabat Negara dan Pegawai bertanggungjawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi.
Pelaporan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap tersebut dapat dilakukan dengan cara disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima, atau disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Perangkat Daerah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima. Selanjutnya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja Unit Pengendalian Gratifikasi Perangkat Daerah wajib meneruskan kepada Inspektorat Daerah selaku Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan analisa laporan gratifikasi tersebut menjadi kewenangan KPK maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan penerimaan gratifikasi tersebut, Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul wajib meneruskan laporan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Unit Pengendalian Gratifikasi Perangkat Daerah wajib menyampaikan rekapitulasi laporan penerimaan gratifikasi dan penolakan penerimaan gratifikasi setiap triwulan kepada Inspektorat Daerah selaku Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Selanjutnya Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi dan penolakan penerimaan gratifikasi kepada Bupati dan KPK setiap semester.