Sebuah organisasi yang diselengarakan secara efisien, bersih, dan dikelola dengan baik untuk mewujudkan organisasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan yang diharapkan oleh undang undang menjadi wajib diwujudkan, tanpa kecuali terlebih pada organisasi pemerintahan baik pada jajaran pemerintahan pusat maupun pada jajaran pemerintahan daerah selaku penyelenggara pengelola keuangan negara. Transparasi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara dapat terwujud bilamana didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai. Hal senada merujuk pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 58 ayat (1) mengamatkan bahwa “Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh”. Mengandung arti bahwa Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyelenggarakan sistem pengendalian intern di bidang pemerintahan masing- masing, termasuk Gubernur/bupati/walikota meyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang dimaksud dengan SPI itu sendiri adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya :
(1) tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
(2) keandalan pelaporan keuangan,
(3) pengamanan aset negara, dan
(4) ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam memperkuat dan menunjang efektifitas SPI tersebut, dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. Kondisi ini menegaskan bahwa setiap pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib memahami dan mampu memberikan asurans dan advice secara independen dan obyektif terhadap implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) agar dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi entitas.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, SPIP meliputi 5 unsur yang wajib dipahami dan dilakukan pengawasan secara sistematis, terstruktur dan terukur oleh pimpinan APIP, yaitu:
(1) Memahami lingkungan pengendalian untuk memastikan terciptanya perilaku positif yang mendukung pengendalian intern serta manajemen yang sehat,
(2) Melakukan penilaian risiko atas pencapaian tujuan entitas baik risiko internal maupun eksternal,
(3) Memastikan aktifitas pengendalian yang efisien dan efektif untuk memitigasi risiko yang menghambat tujuan entitas,
(4) Memastikan informasi yang relevan dan handal diperoleh secara tepat waktu untuk dikomunikasikan kepada pimpinan entitas dan pihak yang memerlukan dalam rangka pelaksanaan pengendalian intern dan tanggung jawab operasional, serta
(5) Melakukan pemantauan baik secara berkelanjutan maupun evaluasi terpisah, dan memastikan rekomendasi hasil audit atau reviu lainnya segera ditindaklanjuti.
Untuk itu dibutuhkan pemahaman atas tahapan dan substansi SPIP sehingga fungsi pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terstruktur, terukur, berbasis risiko sesuai sumber daya pengawasan yang ada. Dalam tingkatan tertentu APIP bahkan dapat mendukung upaya peningkatan kinerja, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan dan menciptakan nilai tambah yang lebih optimal dan strategis untuk penguatan SPIP.
Pimpinan entitas, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 berkewajiban melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPI dan wajib menerapkan setiap unsur SPI dan bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing – masing sebagaimana diatur Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Sedangkan Pasal 49 pada Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa untuk memperkuat efektifitas SPIP dilakukan pengawasan intern oleh APIP. APIP tersebut meliputi (1) BPKP, (2) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, (3) Inspektorat Provinsi dan (4) Inspektorat Kabupaten/Kota. Pengawasan dilakukan melalui (1) audit, yaitu audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, (2) reviu, (3) evaluasi, (4) pemantauan, dan (5) kegiatan pengawasan lainnya.
Demikian guna mewujudkan entitas yang bersih dan dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel, maka pimpinan entitas pemerintah baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bentuk optimalisasi penguatan SPIP wajib memerankan APIP untuk mengefektifkan penyelenggaraan SPIP pada seluruh jajaran internalnya sehingga mampu memitigasi risiko yang dapat menghambat tujuan organisasi.