Dalam serangkaian kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi sering kali berkaitan dengan gratifikasi yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara, terutama yang memiliki posisi dan wewenang untuk membuat keputusan.
Jadi, apa itu Gratifikasi?
Dilansir dari situs resmi KPK, pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikasi (Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).
Peraturan terkait Gratifikasi
1. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya“.
2. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK“.
3. Pasal 12C ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ” Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima“.
4. Pasal 16, 17, 18 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Sanksi Gratifikasi
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kategori Gratifikasi
Gratifikasi dibagi dalam dua kategori yakni gratifikasi yang wajib dilaporkan, dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan
a. Gratifikasi yang dianggap suap yaitu pemberian yang diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) pada tanggal 26 Juni 1916 menafsirkan makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” bahwa tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi yang berlawanan dengan tugas/kewajibannya.
b. Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan
2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
a. Terkait Kedinasan:
– Seminar kit, pelatihan, konferensi Kedinasan yang berlaku umum;
– Kompensasi yang diterima dari pihak lain, seperti honor/insentif, penginapan, transportasi, jamuan makan, souvenir, dan bingkisan buah.
sepanjang pemberian tersebut tidak melebihi standar biaya yang berlaku, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku diinstansi penerima.
b. Tidak terkait Kedinasan:
– Hadiah langsung/undian, diskon, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;
– Prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan;
– Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum dan tidak terkait dengan Kedinasan;
– Kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar beturan kepentingan dan kode etik pegawai;
– Pemberian karena hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 2 derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
– Pemberian karena hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 2 derajat atau dalam garis keturunan kesamping 1 derajat sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
– Pemberian yang berasal dari pihak lain sebagai hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi, dengan nilai keseluruhan paling banyak RP1.000.000 dari masing-masing pemberi pada setiap kegiatan atau peristiwa tersebut dan bukan dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi;
– Pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan penerima Gratifikasi; dan
– Pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat, atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp 200. 000,00 (dua ratus ribu rupiah) per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka Promosi jabatan; dan/atau Pindah/mutasi tempat kerja.
Penerapan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengupayakan pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Dalam Peraturan Bupati Gunungkidul tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban Aparatur Sipil negara (ASN) Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas, melaporkan penolakan Gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), dan melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12C UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 laporan wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Formulir pelaporan ini sekurang-kurangnya memuat :
1. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
2. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
3. Tempat dan waktu penerima gratifikasi;
4. Uraian jenis gratifikasi yang diterima dan nilai gratifikasi yang diterima.
Untuk selanjutnya KPK mencatat dan menentukan status kepemilikan gratifikasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi, apakah gratifikasi tersebut masih status kepemilikan si penerima gratifikasi atau menjadi milik negara
Semoga menambah wawasan dan pengetahuan kita
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
- https://kpk.go.id;
- Buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi KPK;
Sumber lainnya.