Bertempat di ruang rapat Bumikarta Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interm Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021. Pada kesempatan ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima langsung oleh Bapak Bupati Gunungkidul yang didampingi Wakil Bupati Gunungkidul, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari BPK RI Perwakilan DIY perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2021 dan Permintaan Dokumen. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan DIY yang dipimpin oleh Ibu Bernadeta Arum Dati selalu Wakil Penanggungjawab di Wonosari dalam rangka pemeriksaan Pemeriksaan Terinci LKPD Kabupaten Gunungkidul TA 2021. Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 oleh BPK RI Perwakilan DIY berdasarkan Surat Tugas Nomor 16/ST/XVIII.YOG/01/2022 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Februari 2022.
Dalam kegiatan entry meeting ini, Ibu Bernadeta Arum Dati menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan terinci meliputi beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Disampaikan juga bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim oleh Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy kepada Tim. Pada kesempatan Pemeriksaan Interm ini Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pendampingan sebagai upaya fasilitasi komunikasi BPK dengan OPD dampingan.