Wonosari (1/3/2022), bertempat di ruang rapat Handayani Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, telah dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021. Pada kesempatan ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY diterima langsung oleh Bupati Gunungkidul yang didampingi Asisten Pemerintahan Umum, Plt Inspektur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Entry meeting ini didasarkan pada Surat dari BPK RI Perwakilan DIY Nomor 01/LKPD Kabuparen Gunungkidul/03/2022 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2021 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan selamat datang kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan DIY Selaku Penanggungjawab Tim dan seluruh Tim di Wonosari dalam rangka pemeriksaan Pemeriksaan Terinci LKPD Kabupaten Gunungkidul TA 2021. Bupati berharap bahwa hasil pemeriksaan ini pada nantinya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mewujudkan visi, misi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2021 BPK RI Perwakilan DIY berdasarkan Surat Tugas Nomor 43/ST/XVIII.YOG/02/2022 untuk melaksanakan Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 di Wonosari. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 30 maret 2022.
Dalam kegiatan entry meeting ini, Bapak Jariyatna menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan terinci meliputi beberapa hal antara lain kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Disampaikan juga bahwa dalam rangka pemeriksaan ini membutuhkan dokumen pemeriksaan yang harus dikirim oleh Perangkat Daerah dalam bentuk soft copy paling lambat hari Jumat, tanggal 4 Maret 2022.