Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu Perangkat Daerah yang pada tahun 2019 melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI). Pada tahun 2020, sesuai hasil evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) Kabupaten Gunungkidul, maka Disdukcapil dinyatakan layak diajukan ke Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan telah diumumkan hasil evaluasi TPN yang menyatakan bahwa Disdukcapil berhasil memperoleh predikat sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Selanjutnya, sebagaimana ketentuan minimal selang 2 (dua) tahun setelah memperoleh predikat WBK bisa diusulkan peningkatan predikat menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan sesuai hasil evaluasi TPI maka pada tahun 2024 Disdukcapil dinyatakan layak diusulkan ke TPN Kemenpan-RB untuk capaian predikat lanjutan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Hingga saat pemberitaan ini, proses evaluasi oleh TPN atas pengajuan Disdukcapil memperoleh predikat ZI-WBBM masih berlangsung, dan saat ini telah sampai pada tahap Verifikasi Lapangan berupa kunjungan oleh TPN ke Disdukcapil yang telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024.
Tahap verifikasi lapangan tersebut merupakan tahap evaluasi lanjutan oleh TPN setelah Disdukcapil dinyatakan lolos dalam tahapan evaluasi sebelumnya, yaitu tahapan Evaluasi Administrasi, tahapan Verifikasi dan Pembuktian Dokumen, dan tahapan Desk Paparan/Wawancara melalui Zoom Meeting.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul telah melakukan peningkatan kualitas pelayanan dengan melakukan upaya dan atau inovasi pelayanan, salah satunya adalah GPS (GERAKAN PAMBELA SUNGKAWA). GPS merupakan inovasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil Kabupaten Gunungkidul dalam rangka mempercepat penyampaian dokumen kependudukan bagi penduduk yang meninggal dunia berupa akta kematian, ucapan bela sungkawa dari bupati, kartu keluarga dan KTP bagi pasangan yang ditinggalkan dengan status yang baru pada saat upacara pemakaman berlangsung.
Melalui GPS ini akses pelayanan Administrasi Kependudukan menjadi mudah dijangkau, berkualitas bagi masyarakat yang jauh dari Pusat Pemerintahan dan tidak terjangkau oleh angkutan umum, mempermudah masyarakat dalam hal pengurusan administrasi kependudukan, serta sebagai wujud kehadiran pemerintah bagi masyarakat Gunungkidul. Dengan adanya inovasi GPS ini maka masyarakat dalam mengurus Administrasi Kependudukannya cukup sampai di Kalurahan atau di Kapanewon saja.
Demikian salah satu tahapan akhir dari kegiatan evaluasi Pembangunan ZI Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, semoga diberi amanah untuk bisa menyandang predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
