Wonosari, hari Jum’at tanggal 12 Juni 2020 di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik yang dipimpin Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul Sdr. Joko Hardiyanto, SP,M.Eng. didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi, Sdr. Didik Handoko, ST sebagai tindaklanjut surat dari Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 480/051 tanggal 04 Juni 2020 perihal Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik dilaksanakan mendasarkan pada Pasal 7 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 huruf d Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2016. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan agenda rutin atau tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang bertujuan untuk mengetahui dan menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengimplementasikan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik antara lain mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik, serta melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi
Tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik tahun ini meliputi Self Assesment Questioner ( SAQ ), verifikasi Website, uji akses, visitasi, dan penganugerahan. Bagi Perangkat Daerah yang tidak mengikuti atau mengikuti tetapi tidak sesuai aturan maka kepada Perangkat Daerah tersebut akan diberikan label BADAN PUBLIK YANG TIDAK INFORMASTIF. Rakor dihadiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daera, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Perangkat Daerah penyedia data pendukung PPID Utama.