Penguatan SPIP Melalui Tree Lines Of Defense

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang disingkat SPIP sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dalam implementasi  penguatan SPIP banyak yang mengadopsi dengan menerapkan Tree Lines of defence sebagai Roll Model pilihannya.

Mencermati sambutan  yang disampaikan  oleh  Ketua BPK RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI , dan Inspektur Jendral Kementrian Keuangan RI  pada acara web seminar Grand Launching Of Certified Government Chief Audit Executive ( CGCAE) mengadop tree lines of defence menjadi roll model dalam rangka penguatan kapabilitas manajemen risiko di masing masing Intitas.

Salah satu materi yang disampaikan oleh Ketua BPK RI dalam web seminar CGCAE disampaikan  bahwa  yang menjadi faktor pengungkit untuk memperkuat SPIP dalam mencapi tujuan organisasi adalah  penerapan SPIP dengan model three lines of defense. Model ini menjamin pemisahan tugas dan tanggung jawab sekaligus meningkatkan koordinasi dalam penerapan SPIP antara (1) fungsi manajemen operasional (lini pertama) sebagai pemilik dan pengelola risiko sekaligus memelihara efektifitas SPIP di lingkungannya, (2) fungsi manajemen risiko dan kepatuhan (lini kedua) yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan dukungan agar lini pertama dapat menerapkan SPIP secara memadai. Fungsi ini sekaligus melakukan pengawasan atas keterterapan SPIP pada lini pertama, dan (3) fungsi internal audit (lini ketiga) yang dilakukan oleh APIP untuk memberikan independent assurance kepada pimpinan entitas tentang efektifitas pelaksanaan SPIP dalam pencapaian tujuan organisasi pada lini pertama dan lini kedua.

Selanjutnya pada masa pandemi covid – 19  dinamika kebijakan yang dikeluarkan begitu tinggi dan mempengaruhi tata kelola pemerintahan, dipandang  perlu dibangun pengendalian intren yang kuat,  serta mendorong adanya kolaborasi antar APIP. Kolaborasi sebagaimana yang disampaikan Ketua BPK RI pada acara yang sama, diawali dari sebuah pemikiran bahwa baik auditor internal maupun auditor eksternal memiliki tujuan sama yaitu meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Keduanya juga memiliki kesamaan tugas dalam hal memberikan independent assurance atas pengelolaan keuangan negara. Namun  akuntabilitas dan lingkup assurance-nya berbeda. Kesamaan tujuan dengan perbedaan akuntabilitas dan lingkup ini mendorong perlunya kolaborasi dan sinergi di antara keduanya. Sistem Tree Lines of  Defence ( 3 LoD ) dalam konteks internal pemerintah (eksekutif) dapat diperluas menjadi 3 LoD plus dalam arti menempatkan auditor eksternal sebagai lini 4 dalam konteks akuntabilitas keuangan negara secara menyeluruh. Ruang untuk sinergi dan kolaborasi tersebut juga telah diatur dengan tegas dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 yang pada intinya menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan APIP dan dapat menggunakan pemeriksa di lingkungan APIP yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Lebih lanjut dalam Standar Audit Internal maupun Standar Audit Eksternal juga diatur tentang ruang kolaborasi dan sinergi tersebut, yaitu antara lain SA 2050 (IIA), SA 610 (IAPI-IFAC) serta INTOSAI GOV 9150. Atas dasar ketentuan dan standar tersebut, membangun kolaborasi antara auditor internal dan eksternal merupakan suatu keniscayaan untuk menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.

Previous Audiensi Dan Supervisi Monitoring Centre Of Prevention Oleh KPK

Leave Your Comment

Skip to content