Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Inspektorat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Inspektorat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance) dan kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas (non quality assurance). Kegiatan pengawasan