✨ Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP KPK 2026 Area Pengadaan Barang dan Jasa ✨

Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP KPK 2026 Area Pengadaan Barang dan Jasa pada hari Rabu, 12 Agustus 2026

Wonosari, Rabu (12/08/2026) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam pelaksanaan pelaporan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) KPK Tahun 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP KPK Tahun 2026 Area Pengadaan Barang dan Jasa pada hari Rabu, 12 Agustus 2026 di Ruang Rapat Werkudara, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah terkait memahami pedoman dan mekanisme pelaporan MCSP secara tepat. Hal ini sangat penting agar data dan informasi yang disampaikan dapat mendukung proses pengawasan, pengendalian, serta pencegahan risiko korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa secara akurat dan efektif.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Sekretariat Daerah (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa / BPBJ) serta jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan agenda diseminasi ini merujuk pada pedoman pelaporan MCSP RBS KPK Tahun 2026.

Melalui diseminasi ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antarperangkat daerah semakin solid dalam memenuhi pemenuhan indikator MCSP, guna mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

#gunungkidul
#PemkabGunungkidul
#gunungkidulvibes
#InspektoratDaerah
#MCSP2026

Previous Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Kegiatan Probity Audit atas Pembangunan Kandang Aviary Dome-1 Gedung Klinik dan Mess Konservasi Ekosistem Lokal pada Kalurahan Giritirto Kapanewon Purwosari

Leave Your Comment