Inspektorat Gunungkidul Selesaikan TLHP BPK Semester II Tahun 2023 sebesar 98,75%

Senin (11/12/2023), Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul mengikuti acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II pada Inspektorat di Wilayah Provinsi DIY  yang diselenggarakan oleh   BPK RI Perwakilan Propinsi DIY di jalan H.O.S Cokroaminoto No. 52 Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan  setiap semesteran agar terpantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

 

Kegiatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja. Mulai hari senin sampai  dengan Jum’at, tanggal 11 s-d 15 Desember  2023.  Acara Pembukaaan diikuti oleh seluruh Inspektur se DIY. Acara dibuka oleh Ibu Bernadetta Arum Dati mewakili Kepala Perwakilan.  Yang dalam sambutannya  menyampaikan  apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se DIY yang telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Temuan dan rekomendasi  BPK RI Perwakilan Propinsi DIY dengan nilai diatas rata rata nasional.

Sebagaimana diketahui, LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi) mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.

 

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Hasil penelaahan diklasifikasikan dalam 4 (empat) status, yaitu : (1) tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; (2) tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; (3) rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan (4) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

 

Dijelaskan lebih lanjut capaian masing masing  Provinsi, Kabupaten dan kota, sampai dengan semester II Tahun 2023, disebutkan bahwa untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mencapai 98,75 % dan ini tertinggi se Provinsi DIY.  Disampaikan lebih lanjut pada semester II ini, Entitas masih mempunyai  waktu sampai dengan akhir Desember 2023 untuk menyelesaikan kekurangan tindak lanjut sesuai dengan aplikasi SIPTL BPK RI.

 

Acara dilanjutkan dengan DESK masing masing Inspektorat Daerah yang dipandu oleh Tim Pemantau dari BPK Perwakilan Propinsi DIY. Inspektorat Gunungkidul yang hadir Inspektur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dan Admin SIPTL

Previous Kunjungan Kajian Antar Daerah Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan

Leave Your Comment

Skip to content