Evaluasi Kinerja Tahun 2023 dan Rencana Kerja PKPT 2024

Wonosari, Selasa tanggal 2 Januari 2024, hari pertama masuk kerja tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Internal yang diikuti seluruh Karyawan dan karyawati mulai dari Sekretaris,  para Inspektur Pembantu,  para Auditor, para P2UPD, para Kepala Sub Bagian dan para pelaksana. Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur, Bapak Saptoyo, S.Sos. M.Si. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB.

Materi rapat koordinasi (Rakor) Internal yang pertama adalah  evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten  Gunungkidul selama kurun waktu  Tahun Anggaran 2023. Evaluasi dilaksanakan dalam  rangka  untuk mengukur/ menilai apakah suatu kegiatan atau program yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan atau tujuan yang ingin dicapai. Berdasarkan laporan dari masing masing Kepala Sub Bagian mulai dari  Kepala Sub Bagian Umum dilanjutkan Kepala Sub Bagian Perencanaan  dan Kepala Sub bagian Evaluasi dan Pelaporan  sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  menyampaikan bahwa program  kegiatan telah dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Adapun prosentase penyerapan mencapai 98,36 % dikarenakan adanya  efisiensi dan efektifitas. Dilanjutkan dengan laporan kegiatan pengawasan oleh masing masing Inspektur Pembantu.

Materi rapat yang kedua terkait persiapan pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Tahun 2024.  Inspektur memberikan 3 (tiga) point penting terkait pelaksanaan kegiatan Pengawasan yang pertama identifikasi rencana kerja Tahun Anggaran 2024, yang kedua pengawasan dan pengendalian kinerja, dan yang ketiga pembagian kerja atau tugas dan fungsi.

Didalam Identifikasi rencana kinerja Tahun Anggaran 2024, ada beberapa yang disampaikan yaitu terkait program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun Anggaran 2024 yang mana PKPT sangat penting karena merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat Daerah serta sebagai dasar untuk menilai/ mengevaluasi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan. Dokumen PKPT TA 2024  download disini

Beliau juga menegaskan terkait dengan pengawasan dan pengendalian kinerja yang saat ini sudah memasuki era digitalisasi dimana harus mengedepankan teknologi informasi untuk memudahkan pekerjaan. Sedangkan untuk pembagian kerja atau tugas dan fungsi disesuaikan dengan kompetensi.

Previous Gratifikasi, Mengapa Dilarang dan Dianggap Korupsi

Leave Your Comment

Skip to content