Telaah Sejawat Internal antar tim

Jumat 8/10 Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Telaah Sejawat Internal antar tim sebelum dilaksanakan Telaah Sejawat antar APIP se Propinsi DIY. Telaah Sejawat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pasal 55 yang menyatakan, bahwa untuk menjaga mutu hasil audit APIP, secara berkala dilaksanakan Telahan Sejawat. Pada penjelasan pasal 55 disebutkan, yang dimaksud dengan “Telahan Sejawat” adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.

Selanjutnya melalui Telaah Sejawat dapat dilakukan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP sesuai dengan visi, misi, tugas dan fungsinya, dan harapan pimpinan tertinggi organisasi serta untuk memberikan saran perbaikan kinerja APIP agar dapat memberikan nilai tambah kepada organisasi, dengan menjamin bahwa audit telah dilaksanakan oleh auditor yang berkompeten dan dilengkapi dengan pedoman kerja yang memadai.

Previous KPK RI lakukan Monitoring Kalurahan Gari Sebagai  Desa Anti Korupsi Wakil Propinsi DIY

Leave Your Comment

Skip to content