Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kapanewon se Gunungkidul dan Tenaga Pendamping Kalurahan. melaksanakan Asistensi Penyusunan APBKal Tahun 2025 mulai hari Senin Tanggal 9 Desember sampai dengan Ju’mat 20 Desember 2024 selama 9 (sembilan) hari kerja yang bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Asistensi dilaksanakan terhadap 144 Kalurahan se Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa APBKal telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari aspek tata kala, kebijakan umum serta kaidah/norma teknis penyusunan dokumen. Berdasarkan surat yang disampaikan, Perangkat Kalurahan yang diharapkan hadir adalah Lurah dan mengikutsertakan Carik, Pangripta, Danarta dan atau pelaksana kegiatan dengan membawa :
- Draf Rancangan APBKal Tahun 2025 cetak siskeudes;
- Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2025;
- Kertas Kerja Anggaran Kalurahan;
- RAB Kegiatan Infrastruktur;
- Kesepakatan antara Lurah dan Bamuskal tentang Rencana APBKal; dan
- Membawa stempel Kalurahan.
Asistensi dilakukan dengan mekanisme Desk yang diawali dengan paparan rancangan APBKal Tahun 2025 oleh Pemerintah Kalurahan yang dilanjutkan pembahasan dan evaluasi oleh Tim (Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kapanewon serta Tenaga Pendamping Kalurahan). Secara rinci, asistensi yang dilakukan bertujuan untuk :
- Memastikan bahwa Rancangan APBKal telah selaras dengan RPJMKal dan RKPKal;
- Memastikan bahwa penempatan jenis pendapatan dalam kelompok Pendapatan Kalurahan telah sesuai ketentuan;
- Memastikan bahwa penempatan kegiatan dalam kelompok belanja Kalurahan telah sesuai ketentuan;
- Memastikan bahwa Penempatan pos pembiayaan Kalurahan telah sesuai ketentuan;
- Memastikan kesesuaian penjabaran kegiatan dalam APBKal dengan Standard Harga Barang dan Jasa (SHBJ) terbaru.
