Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Semin

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Semin pada hari Senin, 21 Juli 2025

Wonosari, Senin (21/07/2025) – Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2025 tentang Internalisasi Anti Korupsi di Kapanewon Semin pada hari Senin, 21 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panewu dan Pejabat Struktural Kapanewon Semin, Lurah, Carik dan Tata Laksana Kalurahan Kalitekuk, Kemejing, Bulurejo, Bendung, Candirejo, Rejosari Karangsari, Pundungsari dan Semin.

Dalam sosialisasi Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Arif Kuncahya, S.IP menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sehingga tercipta tata pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

#inspektorat #pemkabgunungkidul #kapanewonsemin #stopkorupsi #bupatigunungkidul #endahsubekti #irda #korupsi #kpk #gratifikasi

Previous Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Kabupaten Gunungkidul Master Eka Sri Mengisi Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Wonosari

Leave Your Comment

Skip to content